Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap

No. SK: 400.7.1/119/Bidyan/2024

  • Pasien Umum
    1. KTP/KIA/KK
    2. Surat pengantar rawat inap
  • Pasien JKN
    1. KTP/KIA/KK
    2. Surat pengantar rawat inap
  • Pasien SKTM
    1. KTP/KIA/KK
    2. Surat Keterangan tidak mampu
    3. Surat pengantar rawat inap
  • Pasien Asuransi In Health
    1. KTP/KIA/KK
    2. Kartu Mandiri In Health
    3. Surat pengantar rawat inap

  1. Pasien dari IGD dan pendamping/penanggung jawab pasien diminta ke loket 9 (loket pendaftaran pasien rawat inap) dengan membawa surat pengantar rawat inap dari IGD atau klinik rumah sakit
  2. Pendamping/Penanggung jawab pasien mendapatkan edukasi dari petugas tentang Pembiayaan yang digunakan, kelas perawatan, dan dokter DPJP yang dipilih
  3. Pendamping/Penanggung jawab pasien mengisi dan menandatangani persetujuan umum.
  4. Pendamping/penanggung jawab pasien kembali ke IGD.

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pay Roll: Umum BPJS SKTM/Jamkesda Asuransi Mandiri In Health Nama Ruangan Rawat Inap Camar Merak Kasuari Murai Nuri Merpati Kenari Cendrawasih Picu Nicu ICU HCU Parkit Gelatik

<meta charset="utf-8" />

Website https://rsidamanbanjarbarukota.go.id

Email

   rsidaman@banjarbarukota.go.id 

  1. Whatsapp: 081348381433

  2. Aplikasi SP4N LAPOR!

  3. Kotak saran

  4. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store