Pelayanan Pengawasan Lalu Lintas Jenazah

  1. Mengisi permohonan surat izin angkut jenazah;

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pengangkutan jenazah;
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen;
  3. Petugas menyiapkan alat pemeriksaan dan APD;
  4. Melakukan Pemeriksaan Pemetian Jenazah dan membuat kesimpulan hasil pemeriksaan;
  5. Menerbitan Surat Izin Angkut Jenazah melalui Sinkarkes, dan menempelkan Health Sucurity Check pada peti;
  6. Melakukan pendokumentasian, pencatatan dan pelaporan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin angkut jenazah

  1. Whatssapp : +62 811-5672-778
  2. Instagram : https://www.instagram.com/bkkpontianak/
  3. Facebook : https://www.facebook.com/balaikarkespontianak/
  4. Twitter : https://x.com/bkkpontianak
  5. WBS Kemenkes : https://wbs.kemkes.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengawasan Lalu Lintas Jenazah"