Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP – 14/O.1.16/Cr.5/05/2024

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/tanda pengenal lainnya
  2. Berpakaian sopan dan rapi serta mentaati prokes

  1. Pemohon mengisi E-Buku Tamu dan menjelaksan sesuai dengan layanan yang diperlukan
  2. Petugas memberikan pelayanan secara langsung atau menghubungi pihak yang ingin dituju oleh pemohon
  3. Pemohon menunggu proses layanan hingga selesai

Jam Operasional, Senin s.d. Jum'at : 08.00 - 15.00 WIB kecuali hari libur dan libur nasional

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Surat/Berkas


Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu
Jl. D.I. Panjaitan No. 5 Kel. Putussibau Kota, Kec. Putussibau Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"