Standar Pelayanan Ambulance

No. SK: 445/623.1/TU-RSUD/V/2024

  1. Pasien BPJS : -
  2. Surat pengantar rujuk ke RS lain dari ruangan rawat inap
  3. SEP BPJS
  4. Pasien Umum : -
  5. Pasien atau keluarga sudah menyelesaikan pembayaran administrasi rawat inap dan ambulans

  • Internal rumah sakit
    1. Petugas ruangan atau kerluarga pasien menghubungi petugas informasi untuk memesan ambulance
    2. Petugas informasi menghubungi sopir untuk mempersiapkan kendaraan
    3. Petugas informasi mempersilahkan keluarga pasien untuk menyelesaikan administrasi rawat inap dan ambulance ke kasir
    4. Petugas informasi menghubungi perawat jaga
    5. Perawat pendamping rujuk mempersiapkan kelengkapan rujukan dan alat - alat medis
    6. Pasien siap dirujuk kerumah sakit lain dengan didampingi oleh perawat pendamping
  • Eksternal rumah sakit
    1. Petugas dari luar rumah sakit atau keluarga pasien menghubungi rumah sakit untuk memesan ambulance
    2. Petugas informasi menghubungi sopir untuk mempersiapkan kendaraan
    3. Petugas informasi mempersilahkan keluarga pasien untuk menyelesaikan administrasi
    4. Petugas informasi menghubungi perawat jaga
    5. Perawat pendamping tujuk mempersiapkan kelengkapan rujukan dan alat - alat medis
    6. Pasien siap dirujuk ke rumah sakit lain dengan didampingi oleh perawat pendamping

Tergantung jarak yang dituju

  1. Pasien BPJS : dijamin BPJS
  2. Pasien umum baru dan lama : sesuai perbup no 21 tahun 2020 tentang tarif layanan kesehatan
  3. Pasien yankeskin dan jampersal : dijamin pemerintah

Pelayanan antar jemput pasien dan jenazah

  1. Secara langsung : loket informasi dan pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon : 0836-4041041
  4. Email : rsud_kasongan@ymail.com
  5. Website : rsud.katingankab.go.id
  6. Facebook : www.facebook.com/RSUDMasAmsyarKasongan
  7. Instagram : @rsudmasyamsyarkasongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulance"