Kartu Keluarga (KK) karena Pisah KK

No. SK: 100.3.3/16/438.7.17/2024

  1. Hasil scan Kartu Keluarga (KK) lama
  2. Hasil scan Formulir F-1.02
  3. Hasi Scan Berkas Pendukung (Akta Nikah atau Akta Perceraian)
  4. Email pribadi dan nomor handphone

  1. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
  2. Pemohon Memilih menu pengajuan
  3. Pemohon memilih sub menu KK
  4. Pemohon Memilih submenu KK Pisah
  5. Mengisi data permohonan
  6. Upload data persyaratan
  7. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
  8. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
  9. Proses pengajuan TTE KK
  10. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Kotak saran; 

Website : http://jabon.sidoarjokab.go.id; 

Hotline : 085173017223;

Email : jabon@sidoarjokab.go.id; 

Instagram : @kec_jabon.sda 

Twitter : @JabonKecamatan 

Facebook : Kecamatan Jabon 

Website www.lapor.go.id

SMS melalui nomor 1708

Twitter @lapor1708

Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga (KK) karena Pisah KK"