Standar Pelayanan Pemanfaatan Rumah Singgah

  1. Fotokopi Identitas pemohon (KTP/KK)
  2. Surat rujukan dari kepolisian/faskes/Kelurahan/Desa

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial dengan membawa identitas (KTP dan/ atau kartu keluarga) dan surat penghadapan dari kepolisian
  2. Petugas Dinas Sosial melakukan penerimaan dan verifikasi kelengkapan persyaratan yang ditentukan.
  3. Pekerja sosial melakukan asesmen kepada yang bersangkutan
  4. Hasil asesmen disampaikan kepada kepala bidang perlindungan dan jaminan sosial untuk disetujui atau tidak pelayanan pemanfaatan rumah singgah
  5. Apabila disetujui, petugas membuat surat rekomendasi pemanfaatan rumah singgah dan Apabila tidak disetujui, pemohon meninggalkan kantor dinas sosial
  6. Surat rekomendasi pemanfaatan rumah singgah ditandatangani oleh Kepala Dinas dan/atau yang mewakili
  7. Petugas melaksanakan pemberian manfaat rumah singgah sesuai kebutuhan klien
  8. Penerima manfaat pulang setelah mendapatkan pelayanan di rumah singgah selama 7 hari

Maksimal 7 hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendampingan

1.    0813-4904-9224 Kabid Linjamsos Bapak M. Fahrizal Rahmani, S.STP.

Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemanfaatan Rumah Singgah"