Verifikasi Data Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

  1. Surat Pengantar
  2. Info GTK per Semester tahun 2022 ( download melalui Web Info GTK), ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui oleh kepala sekolah
  3. Surat Pertanggung Jawab Mutlak dari Kepala Sekolah
  4. Fotocopy SK Terakhir dan Pangkat Terakhir
  5. Fotocopy SK Pembagian Tugas

Paling lama 14 (Empat belas hari kalender) sejak permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan Melalui :

Telp : (0723) 4761161

SMS : 082184890992 / 082281459395

WA : 082184890992 / 082281459395

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Data Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah"