Pemasangan Iklan Berita Kehilangan (STNK/BPKB) di LPPL Radio Suara Ngawi (RSN) FM

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari PolsekSetempat/ Polres Ngawi
  2. Berita Acara Kehilangan dari Polsek Setempat/ Polres Ngawi

  1. Pemohon / klien mengajukan penawaran iklan
  2. Kesepakatan penayangan iklan dituangkan dalam media order dan ditayangkan sesuai kesepakatan di media order
  3. Petugas membuat bukti siar sesuai dengan waktu penayangan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemasangan Iklan Berita Kehilangan

Penanganan pengaduan dilakukan langsung dengan datang di Radio Suara Ngawi (RSN) FM Jl. Yos Sudarso No. 65 atau bisa menghubungi nomor 08113770977 serta melaporkan aduan ke layanan SP4N -LAPOR ! di alamat www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasangan Iklan Berita Kehilangan (STNK/BPKB) di LPPL Radio Suara Ngawi (RSN) FM"