Standar Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial dengan membawa identitas (KTP dan/ atau kartu keluarga)
  2. Membawa surat penghadapan dari Polres

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial dengan membawa identitas (KTP dan/ atau kartu keluarga) dan surat penghadapan dari kepolisian
  2. Petugas Dinas Sosial melakukan penerimaan dan verivikasi kelengkapan persyaratan yang ditentukan.
  3. Pekerja sosial melakukan asesmen kepada yang bersangkutan
  4. Hasil asesmen disampaikan kepada kepala bidang perlindungan dan jaminan sosial untuk disetujui atau tidak pelayanan pemulangan orang terlantar
  5. Apabila disetujui, petugas membuat surat rekomendasi pemulangan orang terlantar dan Apabila tidak disetujui, pemohon meninggalkan kantor dinas sosial
  6. Surat rekomendasi pemulangan orang terlantar ditandatangani oleh Kepala Dinas dan/atau yang mewakili
  7. Petugas membeli tiket taksi dan/atau kapal laut kemudian membuat kwitansi untuk ditandatangani pemohon
  8. Pemohon menandatangani kwitansi
  9. Petugas mengantarkan pemohon ke rumah singgah untuk beristirahat dan menunggu jadwal taksi dan/atau kapal laut
  10. Petugas mengantarkan pemohon ke agen taksi atau pelabuhan

Maksimal 7 hari/ menunggu kedatangan Kapal (apabila ke Pulau Jawa) dan menunggu kedatangan Taksi (antar wilayah diKalimantan)

Tidak dipungut biaya

Bantuan Transport berupa uang

1.     0813-4904-9224 Kabid Linjamsos Bapak M. Fahrizal Rahmani, S.STP.

Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar"