Pelayanan Haemodalisa

  • Pasien BPJS Baru :
    1. Kartu ID (KTP/SIM/Passport)
    2. Fotokopi BPJS 1 lembar
    3. Fotokopi Surat keterangan Haemodialisa dari unit haemodialisa 1 lembar
    4. Melakukan fingerprint di loket BPJS.
  • Pasien BPJS Lama (Rutin) :
    1. Fotokopi BPJS 1 lembar
    2. Melakukan fingerprint di loket BPJS
  • Pasien Umum :
    1. Kartu ID (KTP/SIM/Passport)
    2. Kartu berobat RS
  • Pasien luar kota (Travelling Dialysis):
    1. Pasien BPJS : Fotokopi BPJS 1 lembar, Surat Travelling Dialysis, Fotokopi Surat keterangan Haemodialisa dari unit haemodialisa 1 lembar.
    2. Pasien Umum : Kartu ID (KTP/SIM/Passport) dan Surat Travelling Dialysis.

  • Pelayanan Haemodialisa :
    1. Dokter yang menerima pasien baru Haemodialisa dari IGD, Poliklinik Penyakit Dalam, atau IRNA mengkonsultasikan pasien tersebut ke Dokter Pelaksana Haemodialisa Dokter Spesialis Penyakit Dalam Penanggung Jawab Haemodialisa
    2. Dokter pelaksana Haemodialisa/ Dokter Spesialis Penyakit Dalam penanggung jawab Unit Haemodialisa menjelaskan kepada pasien dan keluarganya berbagai hal yang berhubungan dengan Haemodialisa.
    3. Dokter Spesialis Penyakit Dalam Penanggung jawab Haemodialisa menjawab konsulen dilembar Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT) atau dilembar status rawat jalan.
    4. Petugas IGD, petugas Poli penyakit dalam atau petugas IRNA melakukan pemeriksaan Laboratorium skrining standar Haemodialisa (Hbs Ag, HCV, dan HIV) memesan darah bila ada instruksi tranfusi intra
    5. Petugas IGD, petugas Poli penyakit dalam atau petugas IRNA menghubungi Unit Haemodialisa untuk Konfirmasi jadwal tindakan Haemodialisa pasien baru
    6. Petugas IGD, petugas Poli penyakit dalam atau petugas IRNA mengantar pasien ke Unit Haemodialisis setelah mendapat panggilan dari unit Haemodialisa
    7. Perawat Haemodialisa menerima operan pasien beserta dokumen rekam medik pasien, mengecek akses vaskuler dan meminta persetujuan tindakan medis khusus haemodialisa.
    8. Menjelaskan kepada pasien dan keluarga mengenai tata tertib yang berlaku di RS, khususnya di Unit Haemodialisis
    9. Perawat Haemodialisa berkolaborasi dengan Dokter Pelaksana/ Dokter Spesialis Penyakit Dalam Penanggung Jawab Unit Haemodialisis tentang program HD yang akan dilaksana
    10. Melakukan pelayanan sesuai SOP Unit Haemodialisa

Persiapan, Pelaksanaan dan sampai selesai pelayanan haemodialisa waktunya 6 jam

  1. Tarif berdasarkan PERBUP Sukabumi No. 109 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada RSUD Sekarwangi
  2. PerMenkes No. 64 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan JKN

Pelayanan Haemodalisa

  1. Kotak Saran yang tersedia.
  2. WhatsApp Hallo Sekarwangi : 0858-1700-7800
  3. Instagram : @rssekarwangi
  4. Website : rsudsekarwangi.sukabumikab.go.id
  5. Email : rsusekarwangi@gmail.com
  6. Petugas Informasi dan Pelayanan Pengaduan / Case Manager
  7. SP4N LAPOR : www.lapor.go.id / SMS 1708 / Aplikasi Mobile SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Haemodialisa

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Haemodalisa"