Standar Pelayanan Kesehatan Hewan

  • Membawa ternak/hewan ke Klinik Hewan Dinas dengan didampingi pemilik ataupun yang biasa memelihara ternak/hewan tersebut.
    1. Petugas mendatangi lokasi pemilik/ pemelihara/kandang ternak dan melaksanakan pelayanan bilamana tidak memungkinkan membawa ternak/ hewan ke lokasi Klinik Hewan Dinas

  • Pendaftaran
    1. pendaftaran
    2. petugas mencatat rekam medik pasien ( menulis identitas pasien, amnamnesa dan gejala klinik )
    3. petugas paramedik veteriner, keswan dan megukur suhu
    4. dokter hewan memeriksa ternak/hewan
    5. dokter hewan menentukan diagnosa
    6. dokter hewan mengobati ternak/ hewan sesuai diagnosa
    7. perencanaan pengobatan ulang / pemberian rujukan untuk kasus berat ke klinik hewan swasta
    8. pasien pulang / pelayanan hewan selesai
    9. penyelesaian administrasi oleh petugas paramedik veteriner keswan

15 menit - 14 hari

sesuai retribusi

hewan

drh. Aezzi Dimitra                      HP : 081331967030

    drh. Tantra                                HP : 081217793826
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Hewan"