Pelayanan Patologi Anatomi

  • Pelayanan Patologi Anatomi
    1. Pelayanan pasien umum sama dengan BPJS / JKN kecuali pasien BPJS / JKN harus menunjukkan kartu peserta JKN / BPJS, dan Fc. KTP
    2. Form. Permintaan Pemeriksaan Laboratorium Patologi Anatomi dari Instalasi Rawat Inap, Rawat Jalan, IGD, dan Bedah Sentral
    3. Surat pengantar rujukan
  • Persyaratan Teknis :
    1. a. Pemeriksaan histologi : sampel jaringan harus difiksasi menggunakan Netral Buffer Formalin 10 % selama 1 x 24 jam, jaringan terendam dengan baik.
    2. b. Pemeriksaan sitologi : sampel cairan ( urine, pleura, cairan otak, asites ) harus difiksasi dengan alcohol 50 %, sample sputum harus difiksasi dengan alcohol 70 %, sample papsmear / apusan slide difiksasi dengan menggunakan alcohol 96 % ( sekurangnya 30 menit dari waktu sample diambil )
    3. c. Pasien dari ruangan rawat inap dan ruang operasi : petugas rawat inap membawa sampel beserta surat form. Permintaan rujukan pemeriksaan laboratorium dari dokter

  • Pelayanan patologi Anatomi
    1. Form. permintaan pemeriksaan laboratorium Patologi Anatomi diterima di loket admin Patologi Anatomi;
    2. Cek kelengkapan administrasi pasien Pasien BPJS/JKN atau bantuan program pelayanan kesehatan diluar BPJS/JKN dan pasien tunai (Pasien Umum) beserta sample dan form permintaan;
    3. Form. Permintaan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diolah menjadi slide yang dapat dibaca secara mikroskopik oleh dr spesialis Patologi Anatomi ( Histologi / Sitologi )
    4. Untuk permintaan FNAB/FNAC , pasien membawa form. pemeriksaan dari dokter spesialis internal atau dari luar ke loketadmin Patologi Anatomi, setelah itu di input dan di identifikasi serta diambil sample oleh dr spesialis Patologi Anatomi, kemudian sample yang sudah di ambil diolah di ruang pemeriksaan menjadi slide yang dapat dibaca secara mikroskopik ;
    5. Hasil pemeriksaan laboratorium divalidasi sebelum dikeluarkan oleh penanggung jawab laboratorium Patologi Anatomi
    6. Hasil laboratorium diserahkan kepada pasien ataupun ruangan yang mengirim permintaan pemeriksaan laboratorium.

1.               

1. Pengambilan hasil pemeriksaan : 

a. FNAB : 3 – 5 hari kerja 

b. Sitologi : 3 - 5 hari kerja 

c. Histologi : 7 hari kerja, 

2. Pelaksana ekspertisi 100 % oleh dokter Spesialis Patologi Anatomi

  1. Tarif berdasarkan PERBUP Sukabumi No. 109 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada RSUD Sekarwangi
  2. PerMenkes No. 64 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan JKN

Pelayanan Patologi Anatomi : a. FNAB b. Sitologi c. Histologi

  1. Kotak Saran yang tersedia.
  2. WhatsApp Hallo Sekarwangi : 0858-1700-7800
  3. Instagram : @rssekarwangi
  4. Website : rsudsekarwangi.sukabumikab.go.id
  5. Email : rsusekarwangi@gmail.com
  6. Petugas Informasi dan Pelayanan Pengaduan / Case Manager
  7. SP4N LAPOR : www.lapor.go.id / SMS 1708 / Aplikasi Mobile SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Patologi Anatomi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Patologi Anatomi"