Pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Peserta Penerima Bantuan Iuaran/Daerah (PBI/D)

  1. Berkas permohonan
  2. KTP, KK, KIS
  3. Berkas permohonan lengkap
  4. Validasi Pindah FKTP
  5. Tercatat di database computer
  6. Surat Permohonan rangkap ke-2
  7. Surat Permohonan rangkap ke-1 & ke-2
  8. Surat Permohonan yang Telah ditandatangani

12 menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pindah Fasilitasi Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Peserta Penerima Bantuan Iuran/Daerah (PBI/D)

1.   1Pemohon menghadap Petugas Pelayanan/Pengelola Rencana Sosial & Kesehatan, Pemohon melengkapi berkas permohonan yang kurang

2.    2Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan

3.    Verifikasi perubahan data kepesertaan PBI/D melalui aplikasi SIKS-NG, e- dabu

4.    Entry data permohonan dengan aplikasi komputer (mail merge)

5.    Pencetakan Surat Permohonan sebanyak 2 (dua) rangkap Pemarafan Surat Permohonan oleh Kasi. Jaminan Sosial Keluarga, Kabid. Perlindungan & Jaminan Sosial dan Sekretaris Dinas Sosial Penandatanganan Surat Permohonan oleh Kepala Dinas Sosial

Pembubuhan stempel Dinas Sosial dan Penyerahan Surat Permohonan rangkap ke-1 kepada Pemohon, serta pengarsipan manual Surat Permohonan rangkap ke-2
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Peserta Penerima Bantuan Iuaran/Daerah (PBI/D)"