12 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Permohonan Re-Aktivasi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
1. Pemohon menghadap Petugas Pelayanan/Pengelola Rencana Sosial & Kesehatan, Pemohon melengkapi berkas permohonan yang kurang
2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
3. Verifikasi perubahan data kepesertaan PBI/D melalui aplikasi SIKS-NG, e- dabu
4. Entry data permohonan dengan aplikasi komputer (mail merge)
5. Pencetakan Surat Permohonan sebanyak 2 (dua) rangkap
6. Pemarafan Surat Permohonan oleh Kasi. Jaminan Sosial Keluarga, Kabid. Perlindungan & Jaminan Sosial dan Sekretaris Dinas Sosial
7. Penandatanganan Surat Permohonan oleh Kepala Dinas Sosial
8. Pembubuhan stempel Dinas Sosial dan Penyerahan Surat Permohonan rangkap ke-1 kepada Pemohon, serta pengarsipan manual Surat Permohonan rangkap ke-2Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store