Standar Pelayanan Farmasi Rawat Jalan

No. SK: 445/623.1/TU-RSUD/V/2024

  1. Resep dari poli rawat jalan
  2. SEP rawat jalan

  • Pasien JKN, Jamkesda, Jasa Raharja
    1. Pasien menyerahkan resep dan kartu biru
    2. Petugas menuliskan nomor antrian
    3. Petugas farmasi melakukan telaah resep
    4. Petugas farmasi menginput dan membuat tagihan pembayaran pada billing system RS
    5. Petugas farmasi mencetak tagihan biaya obat dan mencetak etiket obat
    6. Petugas farmasi melakukan pengecekan untuk resep pasien JKN terkait waktu pengambilan obat kronis
    7. Petugas farmasi akan melakukan konsultasi dengan dokter penulis resep apabila ada permasalahan setelah dilakukaan telaah resep
    8. Petugas farmasi menyiapkan obat dan membuat copy resep untuk obat yang tidak tersedia di depo farmasi rawat jalan
    9. Petugas farmasi melakukan telaah obat sebelum obat diserahkan ke pasien atau keluarga
    10. Petugas farmasi menyerahkan obat sesuai antrian disertai dengan KIE
    11. Petugas farmasi mengarsipkan resep obat
  • Pasien Umum
    1. Pasien menyerahkan resep dan kartu biru
    2. Petugas menuliskan nomor antrian
    3. Petugas farmasi melakukan telaah resep
    4. Petugas farmasi menginput dan membuat tagihan pembayaran pada billing system RS
    5. Petugas farmasi mencetak tagihan biaya obat dan mencetak etiket obat
    6. Petugas farmasi akan melakukan konsultasi dengan dokter penulis resep apabila ada permasalahan setelah dilakukan telaah resep
    7. Petugas farmasi menyiapkan obat dan membuat copy resep untuk obat yang tidak tersedia di depo farmasi rawat jalan
    8. Petugas farmasi melakukan telaah obat sebelum diserahkan ke pasien atau keluarga pasien
    9. Petugas farmasi menyerahkan tagihan biaya obat kepada pasien atau keluarga pasien
    10. pasien atau keluarga pasien melakukan pembayaran tagihan obat dikasir
    11. Petugas farmasi menyerahkan obat sesuai antrian disertai dengan KIE
    12. Petugas farmasi mengarsipkan tagihan biaya pasien beserta resepnya

  1. Pelayanan obat racikan : maksimal 60 menit
  2. Pelayanan obat jadi : maksimal 30 menit

  1. Pasien JKN : dijamin BPJS
  2. Pasien Umum Baru dan Lama : Sesuai Perbup No. 21 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan
  3. Pasien Jamkesda : gratis
  4. Suransi perusahaan (contoh jasa raharja, BPJS ketenagakerjaan,dll) : dibiayai oleh perusahaan sesuai tarif rumah sakit

telaah resep, penyiapan obat, telaah obat, konseling, pelayanan informasi obat (PIO), monitoring efek samping obat, swamedikasi

  1. Secara langsung : loket informasi dan pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon : 0836-4041041
  4. Email : rsud_kasongan@ymail.com
  5. Website : rsud.katingankab.go.id
  6. Facebook : www.facebook.com/RSUDMasAmsyarKasongan
  7. Instagram : @rsudmasyamsyarkasongan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi Rawat Jalan"