Pelayanan Masyarakat Miskin (Gakin)

  • Pelayanan Keluarga Miskin:
    1. Surat Perintah dirawat dari dokter
    2. Surat Persetujuan rawat inap dari pihak keluarga pasien
    3. Rekam Medik sesuai identitas atau kartu Jaminan (BPJS/JKN), atau SKTM dari Dinsos /Dinkes (di Luar Program JKN/BPJS),
    4. Fc.KTP dan Fc.KK

  • Instalasi Rawat Inap
    1. Tugas TPPRI (Tempat Penerimaan Pasien Rawat inap) menerima surat perintah dirawat, SEP, Rekam medis sesuai identitas kecuali untuk pasien bantuan pelayanan kesehatan luar program BPJS/JKN harus ada SKTM dari Dinsos/Dinkes
    2. Bila tempat rawat inap ada, petugas membuat surat perawatan dan pasien mengisi informed consent, selanjutnya petugas TPPRI mengantar pasien ke rawat inap
    3. Bila tempat belum ada (penuh) pasien menunggu antrian rawat inap, petugas TPPRI mencatat antrian tempat dan pasien/keluarga aktif menghubungi RSUD Sekarwangi
    4. Selama perawatan dirawat inap pasien dan keluarga patuh dengan peraturan yang ada di RSUD Sekarwangi
    5. Bila pasien pulang (atas izin dokter/atas permintaan sendiri) harus menyelesaikan adminitrasinya terlebih dahulu dan Karu melengkapi SEP, SPR, Rekam Medis sesuai identitas (fc.KTP & KK), Resume Medis, kecuali untuk pasien bantuan program luar BPJS/JKN selain persyaratan di atas ditambah SKTM izin dari Dinsos/Dinkes (untuk syarat pengklaiman)
  • Instalasi Rawat Jalan
    1. Tugas TPPRI (Tempat Penerimaan Pasien Rawat jalan) SEP, Rekam medis sesuai identitas kecuali untuk pasien bantuan pelayanan kesehatan luar program BPJS/JKN harus ada SKTM dari Dinsos/Dinkes
    2. Rekam medik mengirim status rekam medis ke poli klinik spesialis dengan nomor antrian.
    3. Selama pemeriksaan di poliklinik rawat jalan, DPJP menulis di status rekam medis dan menulis peresepan serta menentukan apakah pasien dirawat inapkan atau pasien dipulangkan dengan membawa surat kontrol balik pasien.
    4. Bila pasien pulang/dirawat inapkan (atas instruksi DPJP) harus menyelesaikan adminitrasinya terlebih dahulu dan perawat poliklinik melengkapi SEP, SPR, Rekam Medis sesuai identitas (fc.KTP & KK), Resume Medis, kecuali untuk pasien bantuan program luar BPJS/JKN selain persyaratan di atas ditambah SKTM izin dari Dinsos/Dinkes (untuk syarat pengklaiman).
  • IGD
    1. Alur mekanisme prosedur sama dengan instalasi rawat jalan

Pelayanan terhadap pasien GAKIN yang datang ke RS pada%

-

Pelayanan Pasien Gakin : • Rawat Jalan • Rawat Inap • IGD • Pemeeriksaan Penunjang • Bedah Sentral / OK • Haemodalisa • Rawat Inap Intensif

  1. Kotak Saran yang tersedia.
  2. WhatsApp Hallo Sekarwangi : 0858-1700-7800
  3. Instagram : @rssekarwangi
  4. Website : rsudsekarwangi.sukabumikab.go.id
  5. Email : rsusekarwangi@gmail.com
  6. Petugas Informasi dan Pelayanan Pengaduan / Case Manager
  7. SP4N LAPOR : www.lapor.go.id / SMS 1708 / Aplikasi Mobile SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Keluarga Miskin

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Masyarakat Miskin (Gakin)"