Layanan Pendaftaran

No. SK: KS.00.00/KEP.040/Puskesmas-Majalengka

  1. Membawa identitas diri KTP, Kartu Keluarga, Kartu Berobat (untuk pasien lama)

waktu pelayanan di pendaftaran setiap pasien antara 5-10 menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pendaftaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mobile jkn

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran"