Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya (UTTP) dengan SKHP

No. SK: 900/18/35.09.331/2024

  1. 1. Alat UTTP
  2. 2. Surat Permohonan (dengan SKHP)

  1. 1. Menerima dan Mendaftarkan Permohonan Tera/Tera Ulang dari WTU (Petugas Tata Usaha)
  2. 2.Pemeriksaan/Pengujian UTTP (Pegawai Berhak/Penera)
  3. 3. Membubuhkan Cap Tanda Tera (Pegawai Berhak/Penera)
  4. 4. Membuat dan Memparaf SKHP (Pegawai Berhak/Penera)
  5. 5. Ka. UPT Memeriksa dan menandatangani SKHP
  6. 6. Selesai

Menyesuaiakan Kondisi Alat

Tidak dipungut biaya

- Dokumen Tera

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp (0331) 5104259

3.  Kotak Pengaduan

SP4N-LAPOR (www.Lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya (UTTP) dengan SKHP"