Pelayanan Instalasi Rekam Medis

No. SK: Nomor 39 2024

  • Pelayanan Instalasi Rekam Medis
    1. A. Pendaftaran Pasien Poliklinik Pasien JKN : 1. Kartu Identitas Berobat (untuk pasien lama) 2. Kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) 3. KTP/kartu identitas lain untuk pasien baru 4. Surat Rujukan dari Faskes pertama atau Resume Medis untuk pasien setelah rawat inap di RSUD Pambalah Batung
    2. 1. KTP/kartu identitas lain untuk pasien baru C. Pendaftaran Pasien Rawat Inap Secara umum ada Surat Perintah Rawat Inap (Poliklinik atau IGD), syarat lainnya sesuai dengan Status Jaminan Pasien.

  • Pelayanan Instalasi Rekam Medis
    1. A. Pendaftaran Pasien Instalasi Gawat Darurat (IGD): 1. Petugas memanggil Keluarga/Pasien 2. Petugas meminta Kartu Identitas Berobat (untuk pasien Lama) dan untuk pasien Baru dimohon menunjukkan KTP/kartu lainnya untuk pengisian data identitas pasien di komputer. 3. Petugas menanyakan status jaminan pasien 4. Petugas memvalidasi data identitas untuk pasien lama 5. Petugas melakukan verifikasi kartu sesuai status jaminan 6. Petugas menyampaikan edukasi tentang alur pelayanan di Instalasi Gawat Darurat 7. Petugas mencetak label identitas 8. Petugas mempersilahkan keluarga untuk menunggu selesai dilakukan pemeriksaan pasien dan tindaklanjutnya (rawat inap atau rawat jalan). 9. Bila rawat jalan petugas mencetak SEP IGD untuk pasien JKN
    2. B. Pendaftaran Pasien Poliklinik: Pendaftaran Online : 1. Petugas jaga meminta pasien untuk menunggu panggilan di kursi tunggu 2. Petugas loket online melakukan klik panggilan online dan muncul dalam layar/display monitor diikuti suara panggilan secara otomatis. 3. Petugas meminta Kartu Identitas Berobat dan persyaratan sesuai dengan status jaminannya. 4. Petugas memvalidasi data identitas untuk pasien lama 5. Petugas melakukan verifikasi kartu sesuai status jaminan 6. Syarat tidak lengkap petugas menyarankan pasien untuk melengkapi atau menyarankan untuk menjadi pasien umum 7. Syarat lengkap Petugas Meng-Entri No RM, cara bayar, asal rujukan, poli yang dituju, dan dokter yang diminta 8. Petugas mencetak label dan SEP untuk pasien JKN 9. Petugas menyampaikan edukasi tentang alur pelayanan Poliklinik
    3. C. Pendaftaran Offline : 1. Petugas jaga meminta pasien/keluarga untuk memencet tombol antrian panggilan pendaftaran sesuai dengan status jaminan (Umum atau JKN) 2. Petugas mengarahkan pasien/keluarga untuk menunggu panggilan (pasien lama) dan mengisi data sosial pasien (pasien baru/tidak membawa kartu) 3. Petugas loket offline melakukan klik panggilan dan muncul dalam layar/dysplay monitor diikuti suara panggilan secara otomatis. 4. Petugas meminta Kartu Identitas Berobat (pasien lama) atau data sosial yang telah diisi (pasien baru/tidak membawa kartu) dan persyaratan sesuai dengan status jaminannya. 5. Petugas memvalidasi data identitas untuk pasien lama 6. Petugas melakukan verifikasi kartu sesuai status jaminan 7. Syarat tidak lengkap petugas menyarankan pasien untuk melengkapi atau menyarankan untuk menjadi pasien umum 8. Syarat lengkap Petugas Meng-Entri No RM, cara bayar, asal rujukan, poli yang dituju, dan dokter yang diminta 9. Petugas mencetak label (pasien umum) dan ditambah SEP untuk pasien JKN 10. Petugas menyampaikan edukasi tentang alur pelayanan Poliklinik
    4. D. Pendaftaran Pasien Rawat Inap : 1. Petugas menerima Surat Perintah Rawat Inap Pasien 2. Petugas memvalidasi data identitas pasien 3. Petugas melakukan verifikasi kartu sesuai status jaminan 4. Petugas menyampaikan informasi dan edukasi tentang Ruang Kelas Perawatan (Hak dan kewajiban, ruang yang kosong, fasilitas ruang, dokter yang memberikan pelayanan, syarat sesuai status jaminan) 5. Petugas mempersilahkan keluarga untuk menunggu komunikasi dengan ruang yang dituju 6. Ruang siap Petugas meminta pasien atau keluarga menandatangani General Consent dan Kewajiban Administrasi serta edukasi yang telah disampaikan 7. Petugas melakukan entryan dalam SIMRS 8. Petugas mencetak label identitas, RM 1.1, Cover dan SEP untuk pasien JKN 9. Petugas melakukan tagging untuk pasien trauma/kecelakaan untuk menentukan penjaminnya. 10. Petugas meminta pasien/keluarga dari Poliklinik untuk menunggu petugas Portir untuk mengantar ke ruang rawat inap yang dituju dan yang dari IGD untuk dikembalikan kepada Petugas IGD

Pendaftaran IGD dan Rawat Jalan :

a. b. Pasien Lama : 5 - 15 menit


Pasien Umum sesuai Perda HSU Nomor 1 Tahun 2024

Pasien JKN sesuai Permenkes Nomor 69 Tahun 2013


Pelayanan Instalasi rekam Medis

1.       Petugas Unit Layanan Konsultasi dan Pengaduan (ULKP)

2.       SMS/WA : 0813 4848 9919

3.       Kotak Saran

4.       Email : rsudpamballahbatungamt@gmail.com

5.       Web: https://rspb.hsu.go.id

6.       Media Sosial:

Instagram: rsud_pambalahbatungamt

Facebook: Rsud Pambalah Batung Amuntai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rekam Medis"