Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium Patologi Anatomi

No. SK: 445/623.1/TU-RSUD/V/2024

  • Rawat Jalan
    1. Pasien umum : membawa lembar permintaan pemeriksaan dari dokter umum dan dokter spesialis/DPJP
    2. Pasien BPJS (PBI,mandiri TNI/POLRI/PNS) : ada SEP (surat egibilitas pasien) yang di dapat saat pendaftaran, dan ada surat permintaan pemeriksaan dari dokter spesialis
    3. Pasien jamkesda : ada surat jaminan jamkesda yang di dapat saat pendaftaaran, surat permintaan pemeriksaan dari dokter spesialis/DPJP
  • Rawat Inap
    1. JS, Jamkesda dan Umum : surat oermintaanpemeriksaan dari dokter umum/dokter spesialis dan sampel pemeriksaan

  • Rawat Jalan
    1. FNAB : pasien datang dengan membawa blangko permintaan pemeriksaan; registrasi di laboratorium patologi anatomi; masuk keruang pengambilan sampel oleh dokter spesialis patologi anatomi dan proses penegcatan oleh analis; pemeriksaan sampel oleh dokter spesialis patologi anatomi; pasien menunggu hasil di ruang tunggu poli penyakit dalam; pengetikan hasil di lakukan oleh analis/admin patologi anatomi; dikoreksi dan di tanda tangani oleh dokter spesialis patologi anatomi; hasil pemeriksaan diserahkan ke pasien
    2. Sitologi/papsmear/jaringan : pasien datang dengan membawa blangko permintaan pemeriksaan; registrasi di laboratorium patologi anatomi; ,menyerahkan sampel dan blanko ke analis/admin laboratorium patologi anatomi; dokter spesialis patologi anatomi melakukan pemeriksaan gross dan pengambilan sampel jaringan; analis memproses sampel sampai menjadi slide; pemeriksaan sediaan oleh dokter spesialis patologi anatomi; pengetikan hasil dilakukan oleh analis/admin; pengecekan/koreksi dan ditanda tangani hasil pemeriksaan oleh dokter spesialis patologi anatomi; hasil pemeriksaan dikeluarkan dan diambil oleh keluarga pasien/pasien (perkirakan tanggal hasil pemeriksaan di tentukan laboratorium anatomi)
  • Rawat Inap
    1. FNAB : pasien datang dengan membawa blangko permintaan pemeriksaan; registrasi di laboratorium patologi anatomi; masuk keruang pengambilan sampel oleh dokter spesialis patologi anatomi dan proses penegcatan oleh analis; pemeriksaan sampel oleh dokter spesialis patologi anatomi; pasien menunggu hasil di ruang tunggu poli penyakit dalam; pengetikan hasil di lakukan oleh analis/admin patologi anatomi; dikoreksi dan di tanda tangani oleh dokter spesialis patologi anatomi; hasil pemeriksaan diserahkan ke pasien
    2. Sitologi/papsmear/jaringan : pasien datang dengan membawa blangko permintaan pemeriksaan; registrasi di laboratorium patologi anatomi; ,menyerahkan sampel dan blanko ke analis/admin laboratorium patologi anatomi; dokter spesialis patologi anatomi melakukan pemeriksaan gross dan pengambilan sampel jaringan; analis memproses sampel sampai menjadi slide; pemeriksaan sediaan oleh dokter spesialis patologi anatomi; pengetikan hasil dilakukan oleh analis/admin; pengecekan/koreksi dan ditanda tangani hasil pemeriksaan oleh dokter spesialis patologi anatomi; hasil pemeriksaan dikeluarkan dan diambil oleh keluarga pasien/pasien (perkirakan tanggal hasil pemeriksaan di tentukan laboratorium anatomi)

  1.  Senin - Kamis : jam 08.00-14.00
  2. Jum'at : 08.00-11.00
  3. Sabtu : 08.00-13.00
  4. Waktu tunggu hasil laboratorium : sitologi papsmear (1-3 hari), sitologi cairin (1-3 hari), jaringan (3-7 hari), Aspirasi jarum halus/AJH (1-2 hari)

  1. Pasien umum : sesuai Peraturan Bupati Katingan Nomor 21 Tahun 2020 tentang tarif pelayanan ksehatan pada badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah mas amsyar kab. katingan
  2. Pasien JKN/BPJS : tidak dikenakan biaya kesehatan karna di klaim oleh BPJS
  3. Pasien jamkesda : tidak dikenakan biaya kesehatan tapi, diklaim ke dinas kesehatan
  4. Pesertan lainnya (Asuransi/perusahaan sawit) sesuai dengan perjanjian kerjasama masing - masing pihak

Pemeriksaan hispatologi (jaringan b iopsi/operasi/kuret/insisi/eksisi); Pemeriksaan sitopatologi (papsmear, FNAB/AJH, cairan sitopologi (efusi pleura, swab, cairan asite, cairan cerebrospinal, brushing, urine, cairan kista dll))

 

  1. Secara langsung : loket informasi dan pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon : 0836-4041041
  4. Email : rsud_kasongan@ymail.com
  5. Website : rsud.katingankab.go.id
  6. Facebook : www.facebook.com/RSUDMasAmsyarKasongan
  7. Instagram : @rsudmasyamsyarkasongan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium Patologi Anatomi"