Layanan Rawat Jalan

  1. Pasien Umum: Kwitansi Pembayaran
  2. Pasien BPJS: SEP BPJS
  3. Pasien Asuransi: Kwitansi Pembayaran atau Surat Jaminan
  4. Pasien BPJS TK: SEP BPJS TK

  • Pelayanan Medis di Klinik Rawat Jalan
    1. Pasien menunggu panggilan pemeriksaan dari perawat/bidan di poliklinik yang dituju.
    2. Perawat/bidan menerima pasien sesuai antrian dengan 5S Senyum, Sapa , Salam , Santun, Sopan
    3. Perawat/bidan memanggil pasien sesuai urutan/antrian
    4. Pasien masuk keruang periksa
    5. Perawat/bidan poliklinik melakukan pemeriksaan awal (keluhan pasien, tekanan darah, dll)
    6. Pasien menunggu pemeriksaan dokter
    7. perawat/bidan mempersilakan pasien masuk keruang periksa dokter
    8. Dokter memeriksa pasien, dengan alternatif: 1) Dokter membuat resep bagi pasien yang tidak memerlukan pelayanan penunjang 2) Dokter membuat surat pengantar sesuai indikasi, bagi pasien yang memerlukan pelayanan penunjang 3) Pasien menuju ke instalasi pelayanan penunjang 4) Pasien wajib menyerahkan hasil pemeriksaan penunjang kedokter pemeriksa. 5) Dokter membuat resep/rujukan/rekomendasi 6) Dokter melakukan tindakan medis (bedah, gigi, THT, dll), dan membuat resep bagi pasien yang memerlukan tindakan medis, 7) Dokter membuat surat pengantar rawat inap, bagi pasien yang direkomendasikan perlu menjalani rawat inap, perawat/bidan mengantar pasien ke pendaftaran rawat inap.

60 Menit

  1. Pasien Umum : Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
  2. Pasien BPJS : Dijamin BPJS
  3. Pasien BPJS TK dijamin BPJS TK
  4. Pasien  Asuransi dijamin Asuransi:Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi; 



Pelayanan Rawat Jalan 1) Poli Umum. 2) Poli Penyakit Dalam. 3) Poli Geriarti. 4) Poli Jantung dan Pembuluh Darah. 5) Poli Kebidanan dan Kandungan. 6) Poli Anak. 7) Poli Bedah. 8) Poli Mata. 9) Poli Syaraf. 10) Poli THT KL 11) Poli Paru dan Pojok DOTS. 12) Poli DVE. 13) Poli Gigi dan Mulut. 14) Poli Gizi. 15) Poli Rehabilitasi Narkoba dan HIV. 16) Poli PKBRS. 17) Poli Imunisasi.


  1. Secara Langsung,   
  2. Kotak saran, 
  3. Telepon (081256400101), 
  4. SMS ( 081256400101), 
  5. Website (@rsudmt.id), 
  6. Facebook (@RSUDMuara Teweh), 
  7.  Instagram (@rsud_MuaraTeweh), 
  8. Youtube (@rsudmuarateweh), 
  9. Tiktok (@rsud.muara.teweh)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rawat Jalan"