Pelayanan Kesehatan Balita Sakit (MTBS)

No. SK: 188.45/11/406.010.006.001/2022

  1. Umum: Membawa kartu identitas/KTP dan membawa kartu berobat puskesmas
  2. BPJS : Membawa kartu identitas/KTP, membawa kartu berobat dan BPJS

  1. Pasien/balita sakit setelah mendapat kartu status/buk rekam medik menuju ke ruang MTBS
  2. Pasien menyerahkan Kartu status ke petugas di ruang MTBS untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas
  3. Setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan, pasien diarahkan untuk membayar retribusi di ruang retribusi dan selanjutnya pasien baru diperbolehkan pulang.

10 - 15 menit


Rp. 10.000,-

Sesuai tarif Perda No.08 Tahun 2023

Terlayaninya pelayanan MTBS

1.       Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Karangan

2.       Pengaduan dapat secara :

·     Langsung  dengan Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan Km.7

·     Tertulis melalui Kotak Saran

·     Email : puskesmaskarangantrenggalek@gmail.com

·     Telepon/WA : 0355-3256996, 0853-3580-9794

·     Instagram : @puskesmaskarangantrenggalek

·     Facebook : Puskesmas Karangan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store