Layanan Gawat Darurat

  1. Pasien Umum (Kartu Identitas Pasien (KTP/KK).
  2. Pasien BPJS (Kartu Identitas Pasien (KTP/KK), Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan dari FASKES 1)
  3. Pasien BPJS TK (Kartu Identitas Pasien (KTP/KK), Kartu BPJS Ketenagakerjaan Aktif, Formulir Surat kronologi)
  4. Pasien Asuransi (Kartu Identitas Pasien (KTP/KK), Surat Jaminan Asuransi
  5. Pasien Jasa Raharja (Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)

  • PEMERIKSAAN PASIEN
    1. Dokter/perawat melakukan TRIASE.
    2. Dokter/perawat melakukan pemeriksaan primary survey
    3. Dokter menentukan diagnosa kerja.
    4. Dokter melakukan tindakan penatalaksanaan emergensi.
    5. Dokter menentukan pemeriksaan penunjang diagnose.
    6. Dokter melakukan analisis hasil pemeriksaan bila diperlukan melakukan konsultasi dokter spesialis.
    7. Dokter menentukan jenis pelayanan (preventif/kuratif/paliatif/rehabilitatif).
    8. Dokter menentukan pengobatan dan tindakan medis definitif pada pasien.
    9. Dokter melakukan observasi dan evaluasi hasil pengobatan atau tindakan.
    10. Dokter memutuskan tindak lanjut pelayanan (rawat jalan, rawat inap, rujukan).
  • KONSULTASI DOKTER SPESIALIS DI IGD
    1. a. Dokter IGD 1) Membuatkan permohonan konsul dengan mengisi format konsul/melalui telepon. 2) Menginformasikan data-data pasien yang dikonsulkan. 3) Melampirkan hasil pemeriksaan diagnostik yang sudah nilai disrttai foto fisik bila diperlukan. 4) Menyalin instruksi/advis yang diberikan oleh dokter konsultan ke dalan rekam medis. 5) Melaksanakan instruksi/advis yang telah diberikan oleh dokter konsultan.
    2. b. Dokter konsultan (spesialis) 1) Menyampaikan jawaban konsultasi, anjuran maupun saran pengobatan dan tindakan pada rekam medis pasien/ melalui telepon.
    3. c. ASUHAN KEPERAWATAN 1) Petugas pendaftaran mendaftar pasien. 2) Perawat/bidan IGD menerima pasien. 3) Perawat/bidan menyiapkan pasien igd, menyampaikan maksud, tujuan dan prosedur yang akan dilakukan. 4) Petugas melakukanpeng kajian kondisi pasien. 5) Perawat/bidan IGD menentukan diagnosa keperawatan/kebidanan. 6) Perawat/bidan IGD menentukan rencana tindakan keperawatan/kebidanan. 7) Perawat/bidan IGD mengimplementasikan rencana tindakan keperawatan/kebidanan. 8) Perawat/bidan melakukan observasi dan evaluasi 9) Perawat/bidang membuat dokumentasi asuhan keperawatan/kebidanan pada RME
    4. d. TINDAKAN IGD 1) Dokter/perawat/bidan menyiapkan pasien igd, melakukan identifikasi, menyampaikan maksud, tujuan dan prosedur tindakan. 2) Dokter/perawat/bidan petugas menyiapkan alat untuk tindakan. 3) Dokter/perawat/bidan IGD melakukan cuci tangan. 4) Dokter/perawat/bidan IGD memakai alat pelindung diri (APD). 5) Dokter/perawat/bidan IGD melakukan tindakan Sesuai Prosedur Tindakan (SPO). 6) Dokter/perawat/bidan IGD membereskan alat dan mengecek kembali. 7) Dokter/perawat/bidan melakukan observasi dan evaluasi. 8) Dokter/perawat/bidan melakukan cuci tangan. 9) Dokter/perawat/bidan melakukan dokumentasi.

24 Jam



  1. Pasien Umum : Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
  2. Pasien BPJS : Dijamin BPJS
  3. Pasien BPJS TK dijamin BPJS TK
  4. Pasien  TASPEN Jasa Raharja: Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
  5. Pasien  Asuransi dijamin Asuransi:Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi; 




Layanan Gawat Darurat 1) Pelayanan IGD. 2) Pelayanan IGD PONEK). 3) Pelayanan One Day Care.

  1. Secara Langsung,   
  2. Kotak saran, 
  3. Telepon (081256400101), 
  4. SMS ( 081256400101), 
  5. Website (@rsudmt.id), 
  6. Facebook (@RSUDMuara Teweh), 
  7.  Instagram (@rsud_MuaraTeweh), 
  8. Youtube (@rsudmuarateweh), 
  9. Tiktok (@rsud.muara.teweh)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Gawat Darurat"