Pembuatan KK

No. SK: 19 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar RT dan RW.
  2. Formulir permohonan KK/F-1.01 dari kelurahan (bagi penerbit baru).
  3. Kartu Keluarga (Asli)/Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang).
  4. Fotocopy ijzah/akta kelahiran.
  5. KTP Elektronik suami/istri/pemohon
  6. Buku/Akta nikah/akta perceraian/Akta kematian (bagi perubahan status)
  7. Surat pindah bagi pendatang
  8. Kartu Keluarga yang ditumpangi (jika numpang kk) Bagi anak dibawah usia 17 Tahun, Lampirkan: • Surat Pernyataan dari orangtua yang mengizinkan pindah alamat. • Surat pernyataan dari wali bahwa tidak keberatan menjadi wali di alamat tujuan
  9. Alamat email dan nomer telepon.

  1. 1. Datang 2. Pengambilan nomor antrian 3. Pemanggilan nomor antrian, Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas serta pengecekan data pemohon 4. Penyerahan Tanda Terima Proses Permohonan 5. Penerimaan Registrasi Pengambilan KTP elektronik (Tanda terima) 6. Penginputan dan Pengajuan data dan atau perekaman e-KTP di Aplikasi Benrol (Kemendagri) 7. Mengajukan untuk mencetak e-KTP pada Aplikasi SIAK (Kemendagri) 8. Pencetakan E-KTP 9. Penyerahan E-KTP Pemohon 10. Penerimaan E-KTP

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

kk

Email : pelayanankecneglasari@gmail.com

2. Whatsapp : 0812-1048-6264


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KK"