Pelayanan Vaksin

No. SK: 003/000.8.3.4/I/2024

  1. Menyerahkan Surat Permintaan baik dalam bentuk kertas (Khusus untuk Klinik dan RS Swasta) maupun dalam bentuk Elektronik (Melalui Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi)
  2. Membawa Stempel Instansi


1 Menit Pengambilan Nomor Antrian dan Penyerahan Surat Permintaan Vaksin.

10 Menit Verifikasi Surat Permintaan Vaksin.

15 Menit Penyiapan Vaksin.

8 Menit Pembuatan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).

6 Menit Pengecekan Kesesuaian antara Surat Permintaan, Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) dan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) dengan Vaksin yang disiapkan.

5 Menit Serah Terima Vaksin.



<video-container style="display: inline-block;"><iframe rte-for="insertvideo" border="0" allowfullscreen="" data-url="https://drive.google.com/file/d/1dB4l8C-XlzTELftQEVaQ5VegzWMOhosS/view?usp=sharing" src="https://drive.google.com/file/d/1dB4l8C-XlzTELftQEVaQ5VegzWMOhosS/view?usp=sharing" style="max-width: 100%; width: 640px; height: 360px;"></iframe></video-container>

Tidak dipungut biaya

Vaksin

Jln. Pramuka No. 7 Sei Harapan - Sekupang Batam
Email: instalasifarmasibatam@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store