Pelayanan Tindakan IGD

No. SK: 440/SK.002/SKMH/2023

  1. • KTP dan BPJS

  1. • Pasien datang ke layanan gawat darurat dilakukan triase (penilaian status kegawatdaruratan) oleh petugas Pasien dilakukan pemeriksaan oleh petugas (dokter / perawat) Pasien diberikan tindakan sesuai indikasi medis Pasien mendapatkan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis Pasien dirujuk ke rumah sakit jika tidak dapat ditangani Pasien mendapatkan obat – obatan

Waktu tanggap darurat : 5 menit Tindakan kedaruratan : sesuai dengan kondisi klinis

Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;

Pelayanan konsultasi, pemeriksaan, tindakan medis dan rujukan

• Kotak saran Puskesmas Sukamanah 

• Instagram @puskesmasukamanah 

• Facebook: Puskesmas_Sukamanah

 • Whatsapp: 082117030394

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPUS, PCare BPJS, SISRUTE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan IGD"