Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/SK.002/SKMH/2023

  1. Sudah tersedia rekam medis di tempat layanan gigi
  2. Pasien rujukan internal dari pelayanan lain

  1. 1. Petugas memanggil pasien dan masuk keruangan pemeriksaan 2. Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran tekanan darah 3. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien meliputi pemeriksaan odotogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan dan menentukan diagnose penyakit a) Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai jika memang diperlukan b) Pasien di rujuk ke RS apabila diperlukan 4. Pasien yang sudah dilakukan tindakan medis melakukan pembayaran ke kasir 5. Petugas memberikan resep 6. Pasien pulang

• 60 MENIT 

• Jadwal Poli Gigi : Senin S/D Jumat : 07.30 - 14.00 Wib (15 Pasien)

• Sabtu : 07.30 - 13.30 Wib (10 pasien)

Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;

Konsultasi dan Pemeriksaan kesehatan gigi • Perawatan gigi • Penambalan gigi • Pencabtan gigi sulung • Pencabutan ggi tetap (selama pandemic, kasus pencabutan gigi dengan penyulit akan dirujuk ke RS) • Scalling / pmebersihan karang gigi (selama pandemic, pembersihan karang gigi akan dirujuk ke RS)

• Kotak saran Puskesmas Sukamanah 

• Instagram @puskesmasukamanah 

• Facebook: Puskesmas_Sukamanah 

• Whatsapp: 082117030394

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPUS, PCare BPJS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"