Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/SK.002/SKMH/2023

  1. • Sudah diperiksa di unit pelayanan di Puskesmas Sukamanah • Membawa Resep obat dari dokter pemeriksa di Puskesmas Sukamanah

  1. • Setelah selesai diperiksa, pasien akan mendapatkan resep • Resep diletakan di tempat yang telah tersedia • Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu sementara apoteker menyiapkan obat. • Petugas akan memanggil pasien sesuai dengan urutan • Pasien mendapatkan edukasi tentang tata cara konsumsi obat yang diberikan dan kemungkinan efek samping yang akan timbul. • Petugas menyampaikan jaring pengaman berupa nomor whatsapp aktif puskesmas dan social media.

30 menit dari pasien memberikan resep

Tidak dipungut biaya

Obat peresepan dokter

• Kotak saran Puskesmas Sukamanah 

• Instagram @puskesmasukamanah 

• Facebook: Puskesmas_Sukamanah 

• Whatsapp: 082117030394

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPUS, PCare BPJS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"