Pelayanan laboratorium

No. SK: 440/SK.002/SKMH/2023

  1. 1. Sudah melakukan pendaftaran di layanan pendaftaran puskesmas 2. Ada surat rujukan dari dokter di pelayanan kesehatan puskesmas

  1. 1. Pasien datang dan dipersilahkan masukke ruang laboratorium 2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium 3. Petugas mencatat data pasien di buku register 4. Pasien dipanggil berdasar urutan 5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel 6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien umum (tanpa jaminan) diminta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu 7. Proses pemeriksaan sampel 8. Penyerahan hasil kepada pasien

1. Darah rutin: 20 menit 

2. Hemoglobin: 5-10 menit 

3. Kimia darah: 10-30 menit 

4. Serologi: 20 menit

5. Urinalisa: 10-20 menit

 6. BTA: 60-180 menit

1. Gratis: Bagi peserta JKN KIS 

2. Membayar: Bagi peserta umum tarif pemeriksaan laboratorium sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung No. 73 Tahun 2021

Hasil cetak laboratorium

• Kotak saran Puskesmas Sukamanah 

• Instagram @puskesmasukamanah 

• Facebook: Puskesmas_Sukamanah 

• Whatsapp: 082117030394

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan laboratorium"