Penerbitan KTP Elektronik (KTP-el) Baru Bagi Penduduk Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap

No. SK: 800/01.7/DISDUKCAPIL/2021

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Dokumen Perjalanan; dan
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan Penerbitan KTP Elektronik (KTP-El) Baru Bagi Penduduk Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap kepada Petugas Operator
  2. Petugas/Operator melakukan melaksanakan Verifikasi, Validasi, mengentry data ke dalam data base kependudukan, Perekaman KTP-El dan mengajukan pencetakan
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyetujui/menandatangani Penerbitan KTP Elektronik (KTP-El) Baru Bagi Penduduk Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
  4. Petugas/Operator mencetakan KTP Elektronik (KTP-El) Baru Bagi Penduduk Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
  5. Pemohon mendapatkan KTP Elektronik (KTP-El) Baru Bagi Penduduk Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap

15 Menit apabila persyaratan lengkap dan Data tidak bermasalah

Tidak dipungut biaya

Pencetakan/Penerbitan KTP Elektronik

Penanganan Pengaduan ada 2 (Dua) yaitu :

1. Melalui Pengaduan Offline : Admin (0878080011120)

2. Melalui Pengaduan Online : Admin (0878080011114)

                                                 Aplikasi Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP Elektronik (KTP-el) Baru Bagi Penduduk Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap"