Surat Pengantar Nikah

No. SK: 800/15.b-Sekret/2024

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP dan KK calon mempelai
  3. Fotocopy KTP dan KK orang tua calon mempelai
  4. Surat pernyataan jejaka/perawan bagi yang belum menikah
  5. Surat kematian/akte cerai bagi status duda/janda

  1. Penerimaan berkas - 5 Menit
  2. Mengecek dan memeriksa kelengkapan berkas - 5 Menit
  3. Penginputan berkas - 20 Menit
  4. Pencetakan berkas - 5 Menit
  5. Pemberian faraf - 5 Menit
  6. Penandatanganan surat pengantar nikah - 5 Menit
  7. Penomoran & penyerahan surat pengantar nikah - 5 Menit

1. Penerimaan berkas - 5 Menit

2. mengecek dan memeriksa kelengkapan berkas - 5 Menit

3. Penginputan berkas - 20 Menit

4. Pencetakan berkas - 5 Menit

5. Pemberian faraf - 5 Menit

6. Penandatanganan surat pengantar nikah - 5 Menit

7. Penomoran dan penyerahan surat pengantar nikah - 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Email : karangtengah670@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"