No. SK: 800/15.b-Sekret/2024
1. Penerimaan berkas - 5 Menit
2. mengecek dan memeriksa kelengkapan berkas - 5 Menit
3. Penginputan berkas - 20 Menit
4. Pencetakan berkas - 5 Menit
5. Pemberian faraf - 5 Menit
6. Penandatanganan surat pengantar nikah - 5 Menit
7. Penomoran dan penyerahan surat pengantar nikah - 5 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Nikah
Email : karangtengah670@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store