Kesehatan Hewan

  1. 1. Mendaftarkan hewan / ternak yang akan diperiksa / diobati kepada petugas UPTD. Puskeswan
  2. 2.Pemeriksaan fisik oleh Dokter Hewan
  3. 3.Pemeriksaan laboratorik atau pemeriksaan lanjutan bila diperlukan untuk menunjang diagnosa dokter hewan
  4. 4.Rawat inap atau dirujuk ke dokter hewan lainnya yang memiliki peralatan penunjang yang lebih lengkap
  5. 5.Membayar biaya retribusi atas jasa usaha pemerintah daerah (pemeriksaan kesehatan hewan, pemakaian obat, vaksin, bahan dan alat kesehatan hewan)

  1. 1. Penerimaan dan pendaftaran pasien hewan (Pencataan data pemilik dan pasien)
  2. 2. Penimbangan dan pengukuran temperatur pasien
  3. 3.Penerimaan kartu kasus pasien
  4. 4(a) Pemeriksaan Fisik dan Pengobatan Hewan/ternak 4(b) Rawat Inap/Pembedahan/Rujukan ke Dokter Hewan Lainnya
  5. 5. Pembayaran Retribusi,, Pelayanan Kesehatan Hewan

1 Hari kerja

Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemeriksaan dan Pengobatan Hewan / Ternak

Kepala UPTD. Puskeswan dan Kesmavet, Kepala Dinas DKP3 dan Pejabat yang ditunjuk di Dinas DKP3

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Hewan"