Pengantar NIkah

  1. pengantar RT dan RW
  2. foto copy KTP-EL calon kedua mempelai
  3. foto copy KTP-EL wali dari calon mempelai perempuan /Laki-Laki
  4. Surat keterangan cerai mati, jika calon mempelai cerai mati dengan dibuktikan Akta Kematian yang disahkan oleh Disdukcapil
  5. Foto copy ijazah terakhir yang sudah disahkan dari sekolah setempat
  6. Foto copy Akta Kelahiran

  1. pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah di tentukan
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh petugas pelayanan
  3. Berkas yang telah terverifikasi kemudian di tanda tangani oelh kasi kelurahan
  4. Dokumen yang telah ditanda tangani di serahkan ke pemohon

kelurahanneglasari02@gmail.com

Tidak dipungut biaya

pengantar nikah

kelurahanneglasari02@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar NIkah"