Kartu Identitas Anak

No. SK: 800/15.b-Sekret/2024

  1. Fotocopy KTP orang tua
  2. Fotocopy kartu keluarga
  3. Fotocopy surat nikah
  4. Fotocopy akta kelahiran
  5. Pass photo berwarna ukuran 4X6 dua lembar untuk anak yang berusia 5 tahun keatas

  1. Penerimaan data pemohon KIA - 5 Menit
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas serta pengecekan data pada aplikas - 5 Menit
  3. Memasukan data - 25 Menit
  4. Penyerahan tanda terima berkas KIA - 5 Menit

1. Penerimaan data pemohon KIA - 5 Menit

2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas serta pengecekan data pada aplikasi - 5 Menit

3. Memasukan / menginfut data - 25 Menit

4. Penyerahan tanda terima berkas Kartu identitas anak (KIA) - 5 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

Email : karangtengah670@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak"