No. SK: 800/15.b-Sekret/2024
1. Penerimaan data pemohon KIA - 5 Menit
2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas serta pengecekan data pada aplikasi - 5 Menit
3. Memasukan / menginfut data - 25 Menit
4. Penyerahan tanda terima berkas Kartu identitas anak (KIA) - 5 menit
Tidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak
Email : karangtengah670@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store