Pelayanan Rujukan Orang Sakit

  1. Situasi Emergensi.

  1. Ada permintaan rujukan;
  2. Petugas loket membuat billing jasa pemeriksaan, pengobatan dan pemakaian ambulance;
  3. Pihak keluarga melakukan pembayaran;
  4. Dokter memeriksa kondisi pasien untuk menentukan status kegawatan pasien, melakukan tindakan medis bila diperlukan, dan membuat surat rujukan ke RS tujuan;
  5. Petugas medis/paramedis dan supir mengantar dan mendampingi pasien ke rumah sakit tujuan;
  6. Petugas membuat laporan dan input data ke Sinkarkes online.

Tergantung pada jarak

Jasa Pemeriksaan dan Pengobatan Rp. 20.000,-

Jasa pemakaian ambulance bukan tindakan kekarantinaan kesehatan (di luar BBM, Tol, Sopir dan petugas kesehatan);

  1. Jarak tempuh sampai dengan 10 km Rp. 50.000,-
  2. Tambahan per kilometer (setelah 10 Km) Rp. 5.000,-

Jasa medis dan ambulance

  1. Whatssapp : +62 811-5672-778
  2. Instagram : https://www.instagram.com/bkkpontianak/
  3. Facebook : https://www.facebook.com/balaikarkespontianak/
  4. Twitter : https://x.com/bkkpontianak
  5. WBS Kemenkes : https://wbs.kemkes.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Orang Sakit"