Pelayanan Gizi Masyarakat

No. SK: 440.1/002/ KEP/I/ 2022

  1. Administratif (surat undangan / permohonan penyuluhan).
  2. KTP/KK
  3. Buku KIA / KMS

  1. Penyuluhan dan edukasi gizi : a. Pembukaan b. Penyuluhan c. Diskusi dan tanya jawab
  2. Pemantauan pertumbuhan balita usia 0-59 bulan a. Pendaftaran b. Penimbangan c. Pengisian KMS d. Penyuluhan e. Pelayanan Kesehatan f. Pencatatan dan pelaporan hasil penimbangan pada aplikasi EPPGBM
  3. Pemberian kapsul vitamin A pada balita usia 6-59 bulan a. Pendaftaran b. Pemberian kapsul vitamin A
  4. Pemberian tablet tambah darah pada remaja putri a. Pembukaan b. Penyuluhan gizi dan anemia c. Pemberian tablet tambah darah
  5. Pengecekan garam beriodium a. Pengecekan garam pada keluarga terpilih b. Pencatatan dan pelaporan
  6. Monitoring ASI eksklusif dan MP-ASI balita a. Pendataan sasaran b. Monitoring pemberian ASI dan MP-ASI melalui recall c. Pencatatan dan pelaporan
  7. Pemberian PMT bagi ibu hamil KEK dan balita dengan masalah gizi a. Pendataan sasaran b. Pemberian PMT sesuai jangka waktu yang ditetapkan c. Monitoring dan evaluasi

  • Penyuluhan dan edukasi gizi kepada masyarakat: 3 jam 
  • Pemantauan pertumbuhan balita usia 0-59 bulan: 4 jam 
  • Pemberian kapsul vitamin A pada balita usia 6-59 bulan: 3 jam 
  • Pemberian tablet tambah darah pada remaja putri: 3 jam 
  • Pengecekan garam beriodium: 3 jam 
  • Monitoring ASI eksklusif dan MP-ASI balita: 3 jam 
  • Pemberian PMT bagi ibu hamil KEK dan balita masalah gizi : PMT balita gizi kurang selama 4-8 minggu, PMT balita berat badan kurang selama 28 hari, PMT balita tidak naik berat badan selama 14 hari, dan PMT ibu hamilKEK selama 120 hari. 

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan dan edukasi gizi kepada masyarakat, Pemantauan pertumbuhan balita usia 0-59 bulan, Pemberian kapsul vitamin A pada balita usia 6-59 bulan, Pemberian tablet tambah darah pada remaja putri, Pengecekan garam beriodium, Monitoring ASI eksklusif dan MP-ASI balita, Pemberian PMT bagi ibu hamil KEK dan balita dengan masalah gizi

  1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak  saran, Instagram (@puskesmasklirongsatu), no whatsapp (087842801760), atau aduan langsung. 
  2. Petugas mencatat semua pengaduan
  3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola  pengaduan, dirapatkan bersama tim mutu dan kepala Puskesmas untuk menemukan solusi permasalahan aduan 
  4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/No.Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan/ papan pengumuman puskesmas.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi Masyarakat"