Pelayanan Konsultasi Gizi

No. SK: 188.45/11/406.010.006.001/2022

  1. Umum: Membawa kartu identitas/KTP dan membawa kartu berobat puskesmas
  2. BPJS : Membawa kartu identitas/KTP, membawa kartu berobat dan BPJS
  3. Membawa Buku KIA

  1. Pasien yang bermasalah dengan gizi dari Ruang BP dan Ruang KIA di rujuk ke Ruang Konsultasi
  2. Pasien menyerahkan Kartu status ke petugas gizi untuk dilakukan konseling dengan pasien
  3. Setelah konsultasi selesai dilaksanakan, pasien diarahkan untuk membayar retribusi di ruang retribusi dan selanjutnya pasien baru diperbolehkan pulang

Sesuai kasus

Rp 5.000,-

Sesuai PERDA No.08 Tahun 2023

Layanan Konsultasi Gizi

1.       Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Karangan

2.       Pengaduan dapat secara :

·     Langsung  dengan Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan Km.7

·     Tertulis melalui Kotak Saran

·     Email : puskesmaskarangantrenggalek@gmail.com

·     Telepon/WA : 0355-3256996, 0853-3580-9794

·     Instagram : @puskesmaskarangantrenggalek

·     Facebook : Puskesmas Karangan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store