Pelayanan Penerbitan Sertifikat P3K Kapal

  1. Permohonan/pemberitahuan kedatangan kapal dari agent kapal.

  1. Permohonan di verifikasi oleh petugas;
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kapal;
  3. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kelengkapan obat obatan dan peralatan P3K kepada Korwil;
  4. Korwil memverifikasi hasil pemeriksaan, jika disetujui maka korwil meminta petugas untuk menerbitkan sertifikat P3K, jika tidak disetujui maka berkas dikembalikan kepada petugas untuk dilengkapi;
  5. Korwil menerbitkan, menandatangani dan memberi stamp pada sertifikat P3K,menyarankan agent untuk membayar biaya PNBP;
  6. Petugas PNBP memproses pembayaran PNBP;
  7. Petugas menyerahkan sertifikat P3K kepada agent, serta mendokumentasikan laporan.

Tergantung jarak kapal

Jasa pemeriksaan obat-obatan dan alat kesehatan dalam rangka penerbitan sertifikat:

  1. Kapal 7 sampai dengan 100 GT Rp. 5.000,-
  2. Kapal > 100 sampai dengan 200 GT Rp. 10.000,-
  3. Kapal >200 sampai dengan 350 GT Rp. 15.000,-
  4. Kapal >350 sampai dengan 1.000 GT Rp. 20.000,-
  5. Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT Rp. 25.000,-
  6. Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT Rp. 30.000,-
  7. Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT Rp. 35.000,-
  8. Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT RP. 40.000,-
  9. Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT Rp. 45.000,-
  10. Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT Rp. 50.000,-
  11. Kapal > 20.000 GT Rp. 55.000,-

Serifikat P3K Kapal

  1. Whatssapp : +62 811-5672-778
  2. Instagram : https://www.instagram.com/bkkpontianak/
  3. Facebook : https://www.facebook.com/balaikarkespontianak/
  4. Twitter : https://x.com/bkkpontianak
  5. WBS Kemenkes : https://wbs.kemkes.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat P3K Kapal"