Segel dan Stiker Tanda Tera

No. SK: 800/ 010 -Dinkopukmperindag/2024

  1. Pelaku usaha yang memproduksi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di dalam negeri harus memiliki izin tanda pabrik yang masih berlaku
  2. UTTP produksi luar negeri harus memenuhi persyaratan impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah memiliki izin tipe serta di lengkapi buku petunjuk
  3. Tidak sedang dalam proses kasus tindak pidana
  4. Diajukan oleh pelaku usaha yang memiliki UTTP atau melalui pihak ketiga
  5. UTTP yang diajukan dalam keadaan bersih dan tidak berkarat
  6. Tidak sedang dalam proses kasus tindak pidana
  7. Diajukan oleh pelaku usaha yang memiliki UTTP atau melalui pihak ketiga

  1. Mengajuan permohonan tera/ tera ulang (TTU ke kantor unit metrologi legal (UML)
  2. Menerima permohonan dna memeriksa ruang lingkup pelayanan UML
  3. Melakukan pengujian TTU, pengisian cerapan TTU
  4. Memberi segel dan cap tanda tera dan/atau stiker tanda tera
  5. Mempersiapkan konsep S u r a t K e t e r a n g a n H a s i l P e n g u j i a n ( S K HP ) s e s u a i d e n g a n d a t a c e r a p a n d a r i P e n e r a
  6. Memeriksa dan menandatangani SKHP
  7. Menerbitkan SKHP
  8. Memberikan UTTP dan/ atau SKHP kepada wajib tera
  9. Mengarsipkan dokumen

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Segel dan Stiker Tanda Tera

metrologikotaserang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Segel dan Stiker Tanda Tera"