Surat Keterangan Waris

No. SK: 800/15.b-Sekret/2024

  1. Surat Pengantar RT/RW yg ditandatangani,para pewaris dan saksi - saksi
  2. Fotocopy KTP dan KK semua ahli waris
  3. Fotocopy surat keterangan kematian pewaris
  4. Surat kuasa bermaterai 6.000 jika pengurusan dikuasakan
  5. fotocopy surat nikah

  1. Penerimaan data/berkas - 5 Menit
  2. Mengecek dan memeriksa kelengkapan berkas - 5 Menit
  3. Pengetikan surat atas nama alih waris - 25 Menit
  4. Penyerahan & penandatanganan ahli waris tak terbatas waktunya
  5. Pengembalian berkas ket waris yg telah di ttd oleh ahli waris dengan saksi ketua rt/rw - 5 Menit
  6. Penadatanganan surat ket waris oleh eselon IV - 5 Menit
  7. Penomoran/regestrasi surat keterangan waris - 5 Menit
  8. Penyerahan surat keterangan waris - 5 Menit

1. Penerimaan berkas / data - 5 Menit

2. Mengecek dan memeriksa kelengkapan berkas - 5 Menit

3. Pengetikan surat atas nama alih waris - 25 Menit

4. Penyerahan & penandatanganan ahli waris tak terbatas

5. Pengembalian berkas ket waris yang telah di ttd oleh ahli waris dengan saksi ketua rt/rw - 5 menit

6. Penandatanganan surat ket waris oleh eselon IV - 5 Menit

7. Penomoran/regestrasi surat keterangan waris - 5 Menit

8. Penyerahan surat keterangan waris - 5 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Email : karangtengah670@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"