Dokumen Rekomendasi STP (Surat Tanda Pendaftaran) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial

  1. Fotokopi akte notaris
  2. Mengajukan permohonan ke Pemerintah Daerah/Instansi Sosial (Kab/Kota) setempat dengan melampirkan formulir F1
  3. Rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat
  4. Rekomendasi Bupati
  5. Rekomendasi dari Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Kabupaten
  6. Susunan pengurus lengkap dilampiri fotokopi KTP
  7. AD dan ART
  8. Program kerja, laporan kegiatan di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
  9. Sumber dana dan modal kerja untuk melaksanakan kegiatan
  10. Daftar anak asuh
  11. Surat domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat
  12. Mengajukan permohonan dengan membawa berkas (no 1 s/d 10) ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur)
  13. Copy surat izin operasional di sampaikan kepada orsos koordinatif/Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial Kabupaten
  14. Setiap Orsos/LSM-Usaha Kesejahteraan Sosial yang sudah terdaftar agar membuat laporan kegiatan/perkembangan kegiatan bidang Usaha Kesejahteraan Sosial, sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  1. Pemohon menghadap kepada Camat melalui PATEN untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap berkas sesuai dengan persyaratan untuk diajukan kepada Pimpinan

Jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi STP (Surat Tanda Pendaftaran) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial

- Kotak Saran

 - Buku Keluhan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dokumen Rekomendasi STP (Surat Tanda Pendaftaran) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial"