Fasilitasi sertifikat halal

No. SK: 800/ 010 -Dinkopukmperindag/2024

  1. Surat permohonan sertifikat halal
  2. Data pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha
  3. KTP
  4. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Sertifikat pelatihan dan/atau kompetensi penyelia halal (jika ada)
  7. Dokumen sistem jaminan produk halal (jika ada)

  1. Pengajuan permohonan sertifikat halal
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen
  3. Penetapan LPH untuk melakukan pemeriksaan/pengujian kehalalan produk
  4. Pemeriksaan dan/atau pengujian produk
  5. Penyampaian hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dari LPH ke BPJPH dibuktikan dengan sertifikat ketetapan halal
  6. Penyampaian hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dari BPJPH ke MUI
  7. Penetapan kehalalan produk oleh MUI
  8. Penyampaian hasil penetapan kehalalan produk dari MUI ke BPJPH
  9. Penerbitan sertifikat halal berdasarkan hasil penetapan kehalalan produk dari MUI oleh BPJPH
  10. Penyampaian sertifikat halal dari BPJPH ke pelaku usaha

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Halal

Disperdaginkopukmkotaserang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi sertifikat halal"