No. SK: 800/Kep.Kadis. 18-Sekret/2024
1. Menerima/mencatat surat permohonan
2. Memverifikasi isi surat permohonan apakah sesuai dengan ketentuan
3. Memberi penjelasan jika surat tidak sesuai ketentuan
4. Disposisi/ Arahan Kepala Dinas
5. Mengetik draft surat izin kunjungan
6. Memaraf draft surat izin kunjungan
7. Menandatangani surat izin kunjungan
8. Mengarsipkan surat izin kunjungan yang sudah ditandatangani
9. Menyerahkan surat izin kunjunganTidak dipungut biaya
Pemberian Surat Izin Kunjungan Ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna Tangerang
Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :
1. Aplikasi LAKSA
2. Aplikasi Whatsapp (0895608722422)
3. Telepon (021) 5517339
4. Instagram @dinsoskotatangerangMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store