Pendampingan Pembuatan NIB

No. SK: 800/ 010 -Dinkopukmperindag/2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa NPWP
  3. Membawa BPJS (Kenaga Kerjaan/Kesehatan

  1. Log in OSS,
  2. Klik pengajuan baru, melengkapi persyaratan pelayanan,
  3. klik submit,
  4. klik KBLI dan validasi resiko (Data Pelaku Usaha) masukan lokasi usaha,
  5. Singkronisasi alamat usaha, verifikasi lembar persyaratan,
  6. klik proses NIB, selesai lalu cetak lembar NIB

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Lembar dokumen NIB

bidangumkmkotaserang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Pembuatan NIB"