Registrasi Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) PDUK

  1. 1

  1. 1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui aplikasi OSS
  2. 2. Pelaku usaha melakukan upload dokumen melalui OSS
  3. 3. Dokumen yang sudah ada dalam aplikasi OSS dilakukan verifikasi
  4. 4. Hasil verifikasi dokumen dikembalikan kepaada pelaku usaha melalui OSS
  5. 5. Hasil perbaikan verifikasi dikembalikan melalui OSS
  6. 6. Dokumen perbaikan yang sudah sesuai bisa dikeluarkan nomor registrasi melalui OSS
  7. 7. Melakukan pengarsipan

Jangka Waktu Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Nomor Registrasi PSAT PDUK

Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Serang

Jl. Jend. Sudirman. No.15 Penancangan, Kota Serang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) PDUK"