Ruang Laboraturium

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran (Membawa KTP atau KK dan Membawa Kartu JKN)
  2. pasien memiliki rekam medik
  3. pasien membawa blanko permintaan pemeriksaan laboraturium

  1. pasien/ pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruang yang dituju
  2. pasien /pengunjung akan dilayani dokter/petugas medis yang bertugas
  3. pasien/pengunjung mendapatkan pelayanan pemeriksaan sesuai dengan blanko permintaan dan ruangan pelayanan

waktu pelayanan diruang laboraturium untuk pemeriksaan 20-30menit 

Pasien yang ada kartu kis 'gratis' sedangkan yang tidak memiliki jaminan  dikenakan biaya Rp. 25.000,- sesuai PERBUB

Pengunjung / pasien terlayani sesuai keluhan

  • email : puskesmaswaimana@gmail.com
  • call center : 085319100934
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Laboraturium "