Rekomendasi Lansia Terlantar

  1. SKTM dari Kepala Desa/Lurah Setempat
  2. Fotocopy KK dan KTP 1 lembar
  3. Pastikan Lanjut Usia tersebut masuk DTKS
  4. Hasil Assasment dari Peksos kab. Pamekasan

50 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi (LANSIA) Terlantar

1.  Mendapatkan Laporan dari Polsek/Polres setempat

2.  Kepala Dinas memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti ke Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial

3.  Memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti Kepada Kasi Anak Terlantar dan Lanjut Usia

4.  Monitoring dan Evaluasi Keberadaan Lanjut Usia Terlantar dan Membawanya ke RPS

5.  Menghubungi Panti Sosial Lanjut Usia

  6. Penandatanganan Surat Rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Lansia Terlantar"