50 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi (LANSIA) Terlantar
1. Mendapatkan Laporan dari Polsek/Polres setempat
2. Kepala Dinas memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti ke Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
3. Memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti Kepada Kasi Anak Terlantar dan Lanjut Usia
4. Monitoring dan Evaluasi Keberadaan Lanjut Usia Terlantar dan Membawanya ke RPS
5. Menghubungi Panti Sosial Lanjut Usia
6. Penandatanganan Surat Rekomendasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store