Pendaftaran dan rekam medis

  1. KTP / KK / KIA, Kartu Berobat, Kartu BPJS yang faskesnya terdaftar di UPTD Puskesmas Tambelan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

1.    Kotak Saran

2.    Email :pkm.tambelan@gmail.com

3.    Telpon : 0852 7217 9170

4.    Instagram @puskesmas.tambelan

       5. Facebook Puskesmas Tambelan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan rekam medis"