55 menit (tergantung keshatan bayi yang ditemukan)
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Anak Terlantar
1. Mendapatkan Laporan dari Polsek/Polres setempat
2. Kepala Dinas memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti ke Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
3. Memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti Kepada Kasi Anak Terlantar dan Lanjut Usia
4. Cek Keberadaan anak tersebut pada saat di titipkan (RSUD/RSU/PUSKESMAS/PUSTU/DLL)
5. Menghubungi Panti Sosial Anak Balita di Sidoarjo
6. Penandatanganan Surat RekomendasiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store