Rekomendasi Anak Terlantar

  1. Surat Keterangan/Laporan dari Kepala Desa/Lurah Setempat
  2. SKTM dari Kepala Desa/Lurah Setempat, Pastikan Anak tersebut masuk DTKS
  3. Fotocopy KK 1 lembar
  4. Hasil Assasment dari Peksos Kab. Pamekasan

55 menit (tergantung keshatan bayi yang ditemukan)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Anak Terlantar

1.    Mendapatkan Laporan dari Polsek/Polres setempat

2.    Kepala Dinas memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti ke Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial

3.    Memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti Kepada Kasi Anak Terlantar dan Lanjut Usia

4.    Cek Keberadaan anak tersebut pada saat di titipkan (RSUD/RSU/PUSKESMAS/PUSTU/DLL)

5.    Menghubungi Panti Sosial Anak Balita di Sidoarjo

  6.   Penandatanganan Surat Rekomendasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Anak Terlantar"