Pelayanan Registrasi PSAT PDUK

  1. Layanan mengajukan berkas permohonan melalui OSS dengan memilih menu PB UMKU
  2. NIB
  3. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala OKKPD Kabupaten Purworejo
  4. Formulir informasi produk
  5. Surat Pernyataan Komitmen
  6. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PAST dengan status sewa

  1. Penerima Layanan mengajukan berkas permohonan melalui OSS
  2. Petugas Perijinan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo melakukan verifikasi kelengkapan permohonan
  3. Reviewer/ komisi teknis membuat Lampiran Teknis
  4. Petugas perijinan OSS mengirim Lampiran Teknis ke sistem OSS
  5. Ka. DPMPTSP melakukan persetujuan penerbitan registrasi PSAT-PDUK, Pengguna layanan mengunduh mandiri dokumen Nomor Registrasi PSAT-PDUK melalui Akun OSS

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Registrasi PSAT PDUK

Kotaksaran

Email: dkpp@purworejokab.go.id

HP. 081325626340 (Admin Akun Perijinan DKPP Purworejo)

Secara langsung ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi PSAT PDUK"